Panen Perdana Program Ketahanan Pangan Tanaman Hidroponik Oleh BUMDes Jaya Bersama " LEKPM " Desa Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat
Program Ketahanan Pangan Dana Desa adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat di tingkat desa. Alokasi Dana - Minimal 20% dari total Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan - Dana dapat digunakan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi desa lainnya. Dasar Hukum - Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 - Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa #DesaMembangunIndonesia #KetahananPangan #TPPKecamatanBunutHilir