Verifikasi Dokumen Tahapan Pilkades Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir

 *Verifikasi Dokumen Tahapan Pilkades*


Ini proses panitia Pilkades nyaring berkas calon kades. Kalau lolos, baru ditetapkan jadi calon resmi. Kalau nggak lolos, gugur di tahap ini.


Dasarnya "Permendagri 112/2014 jo Permendagri 72/2020" + "Perbup Pilkades kabupaten".



1. Kapan Verifikasi Dokumen Dilakukan*


Setelah masa pendaftaran ditutup. Biasanya 7-10 hari kerja.  

Panitia bikin jadwal: verifikasi administrasi dulu, baru verifikasi faktual kalau perlu.


2. 2 Jenis Verifikasi*


*A. Verifikasi Administrasi*  

Cek kelengkapan & kebenaran berkas di atas meja. Nggak turun lapangan dulu.  

Kalau ada yang kurang, calon dikasih waktu 3 hari buat melengkapi.


*B. Verifikasi Faktual*  

Turun lapangan cek kebenaran data. Dipakai kalau ada keraguan atau laporan masyarakat.  

Contoh: cek ijazah ke sekolah, cek domisili ke RT/RW, cek SKCK ke polres.


3. Dokumen yang Dicek Panitia*


Panitia pakai checklist 1 per 1. 1 dokumen gugur = calon gugur.

**Dokumen** **Yang Dicek** **Alasan Gugur Kalau Salah**

**KTP & KK** Domisili min 1 tahun di desa, usia min 25 th saat daftar Pindah KTP mepet, usia kurang

**Ijazah** Legalisisir, min SMP/sederajat, cek ke sekolah Ijazah palsu, nggak terdaftar

**SKCK** Dari Polres, masih berlaku, catatan pidana Pernah dipidana 5 th ke atas

**Surat Sehat** Dokter RSUD/Puskesmas. Jasmani & rohani Sakit berat, gangguan jiwa

**Bebas Narkoba** Surat BNN/BNNK Positif narkoba

**Surat Pernyataan** 5 poin: setia NKRI, bersedia kerja penuh, dll. Bermaterai Nggak ditandatangani, nggak bermaterai

**Surat Mundur** Kalau PNS, perangkat desa, BPD, TNI/Polri Belum ada surat pengunduran diri

**NPWP** Buat cek kepatuhan pajak Opsional, tapi sering diminta Perbup

4. Alur Verifikasi Dokumen*


*Hari 1-3: Verifikasi Administrasi*

Panitia cek berkas. Hasilnya ada 3:

1. *Memenuhi Syarat* → Lanjut ke tahap berikut

2. *Memerlukan Perbaikan* → Kasih waktu 3 hari

3. *Tidak Memenuhi Syarat* → Ditolak, dikasih alasan tertulis


*Hari 4-6: Klarifikasi & Verifikasi Faktual*

Kalau ada yang aneh, panitia turun cek. Contoh: 

- Ijazah SMA tapi sekolahnya udah tutup 10 tahun lalu → cek ke Dinas Pendidikan

- Warga lapor "calon ini nggak tinggal di desa" → cek ke RT/RW, tetangga


*Hari 7: Rapat Pleno Panitia*

Hasil verifikasi diputuskan di rapat. Dibuat Berita Acara Verifikasi Dokumen. Ditandatangani semua panitia.


*Hari 8: Pengumuman Hasil Sementara*

Nama calon yang lolos ditempel di balai desa, kantor camat, masjid. Masa sanggah 3 hari.


*Hari 12: Penetapan Calon Final*

Setelah masa sanggah selesai, keluar SK Penetapan Calon Kades.


5. 5 Kesalahan yang Bikin Gugur*


1. *Ijazah palsu/beli*: Sekarang gampang ketahuan. Panitia cek NIK ke Dapodik/Kemdikbud.

2. *Domisili nggak 1 tahun*: Baru pindah KTP 3 bulan sebelum daftar. Gugur.

3. *Belum mundur dari perangkat desa*: Surat pengunduran diri harus diterima Kades/Bupati.

4. *Pernah dipidana korupsi/narkoba*: Meski udah bebas, tetap gugur.

5. *Berkas nggak lengkap saat tutup pendaftaran*: Nggak ada perpanjangan kecuali Perbup membolehkan.


6. Hak Calon Kalau Ditolak*


Calon yang ditolak berhak:

1. Dapat surat penolakan + alasan tertulis dari panitia

2. Ajukan sanggahan ke panitia dalam 3 hari

3. Kalau nggak puas, gugat ke PTUN dalam 30 hari


Tapi gugatan nggak menunda tahapan pilkades.


7. Tips Biar Lolos Verifikasi*


*Buat Calon:*

- Siapin berkas 2 bulan sebelum buka pendaftaran. Legalisir ijazah & SKCK sering lama.

- Cek NIK kamu di Dapodik. Kalau nggak muncul, urus dulu ke sekolah.

- Minta surat keterangan domisili 1 tahun dari Kades & RT. Jaga-jaga.


*Buat Panitia:*

- Dokumentasi semua proses pakai foto & BA. Rawan digugat.

- Undang Bawaslu desa & camat pas rapat pleno. Biar transparan.

- Jangan takut tolak berkas yang nggak lengkap. Lebih baik gugur sekarang daripada masalah nanti.




---


*Bedanya Verifikasi Dokumen & Verifikasi Lapangan Keuangan Desa:*

- *Verifikasi Dokumen Pilkades*: Cek syarat calon kades. Dilakukan panitia Pilkades.

- *Verifikasi Lapangan Keuangan Desa*: Cek SPJ & fisik kegiatan. Dilakukan Inspektorat/DPMD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panen Perdana Program Ketahanan Pangan Tanaman Hidroponik Oleh BUMDes Jaya Bersama " LEKPM " Desa Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat