Verifikasi Dokumen Tahapan Pilkades Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir
*Verifikasi Dokumen Tahapan Pilkades*
Ini proses panitia Pilkades nyaring berkas calon kades. Kalau lolos, baru ditetapkan jadi calon resmi. Kalau nggak lolos, gugur di tahap ini.
Dasarnya "Permendagri 112/2014 jo Permendagri 72/2020" + "Perbup Pilkades kabupaten".
1. Kapan Verifikasi Dokumen Dilakukan*
Setelah masa pendaftaran ditutup. Biasanya 7-10 hari kerja.
Panitia bikin jadwal: verifikasi administrasi dulu, baru verifikasi faktual kalau perlu.
2. 2 Jenis Verifikasi*
*A. Verifikasi Administrasi*
Cek kelengkapan & kebenaran berkas di atas meja. Nggak turun lapangan dulu.
Kalau ada yang kurang, calon dikasih waktu 3 hari buat melengkapi.
*B. Verifikasi Faktual*
Turun lapangan cek kebenaran data. Dipakai kalau ada keraguan atau laporan masyarakat.
Contoh: cek ijazah ke sekolah, cek domisili ke RT/RW, cek SKCK ke polres.
3. Dokumen yang Dicek Panitia*
Panitia pakai checklist 1 per 1. 1 dokumen gugur = calon gugur.
**Dokumen** **Yang Dicek** **Alasan Gugur Kalau Salah**
**KTP & KK** Domisili min 1 tahun di desa, usia min 25 th saat daftar Pindah KTP mepet, usia kurang
**Ijazah** Legalisisir, min SMP/sederajat, cek ke sekolah Ijazah palsu, nggak terdaftar
**SKCK** Dari Polres, masih berlaku, catatan pidana Pernah dipidana 5 th ke atas
**Surat Sehat** Dokter RSUD/Puskesmas. Jasmani & rohani Sakit berat, gangguan jiwa
**Bebas Narkoba** Surat BNN/BNNK Positif narkoba
**Surat Pernyataan** 5 poin: setia NKRI, bersedia kerja penuh, dll. Bermaterai Nggak ditandatangani, nggak bermaterai
**Surat Mundur** Kalau PNS, perangkat desa, BPD, TNI/Polri Belum ada surat pengunduran diri
**NPWP** Buat cek kepatuhan pajak Opsional, tapi sering diminta Perbup
4. Alur Verifikasi Dokumen*
*Hari 1-3: Verifikasi Administrasi*
Panitia cek berkas. Hasilnya ada 3:
1. *Memenuhi Syarat* → Lanjut ke tahap berikut
2. *Memerlukan Perbaikan* → Kasih waktu 3 hari
3. *Tidak Memenuhi Syarat* → Ditolak, dikasih alasan tertulis
*Hari 4-6: Klarifikasi & Verifikasi Faktual*
Kalau ada yang aneh, panitia turun cek. Contoh:
- Ijazah SMA tapi sekolahnya udah tutup 10 tahun lalu → cek ke Dinas Pendidikan
- Warga lapor "calon ini nggak tinggal di desa" → cek ke RT/RW, tetangga
*Hari 7: Rapat Pleno Panitia*
Hasil verifikasi diputuskan di rapat. Dibuat Berita Acara Verifikasi Dokumen. Ditandatangani semua panitia.
*Hari 8: Pengumuman Hasil Sementara*
Nama calon yang lolos ditempel di balai desa, kantor camat, masjid. Masa sanggah 3 hari.
*Hari 12: Penetapan Calon Final*
Setelah masa sanggah selesai, keluar SK Penetapan Calon Kades.
5. 5 Kesalahan yang Bikin Gugur*
1. *Ijazah palsu/beli*: Sekarang gampang ketahuan. Panitia cek NIK ke Dapodik/Kemdikbud.
2. *Domisili nggak 1 tahun*: Baru pindah KTP 3 bulan sebelum daftar. Gugur.
3. *Belum mundur dari perangkat desa*: Surat pengunduran diri harus diterima Kades/Bupati.
4. *Pernah dipidana korupsi/narkoba*: Meski udah bebas, tetap gugur.
5. *Berkas nggak lengkap saat tutup pendaftaran*: Nggak ada perpanjangan kecuali Perbup membolehkan.
6. Hak Calon Kalau Ditolak*
Calon yang ditolak berhak:
1. Dapat surat penolakan + alasan tertulis dari panitia
2. Ajukan sanggahan ke panitia dalam 3 hari
3. Kalau nggak puas, gugat ke PTUN dalam 30 hari
Tapi gugatan nggak menunda tahapan pilkades.
7. Tips Biar Lolos Verifikasi*
*Buat Calon:*
- Siapin berkas 2 bulan sebelum buka pendaftaran. Legalisir ijazah & SKCK sering lama.
- Cek NIK kamu di Dapodik. Kalau nggak muncul, urus dulu ke sekolah.
- Minta surat keterangan domisili 1 tahun dari Kades & RT. Jaga-jaga.
*Buat Panitia:*
- Dokumentasi semua proses pakai foto & BA. Rawan digugat.
- Undang Bawaslu desa & camat pas rapat pleno. Biar transparan.
- Jangan takut tolak berkas yang nggak lengkap. Lebih baik gugur sekarang daripada masalah nanti.
---
*Bedanya Verifikasi Dokumen & Verifikasi Lapangan Keuangan Desa:*
- *Verifikasi Dokumen Pilkades*: Cek syarat calon kades. Dilakukan panitia Pilkades.
- *Verifikasi Lapangan Keuangan Desa*: Cek SPJ & fisik kegiatan. Dilakukan Inspektorat/DPMD.

Komentar
Posting Komentar